Sementara itu, Chairul Tallu Rahim, sebagai narasumber acara, menjelaskan bahwa perda ini diperlukan karena seringkali siswa melaporkan guru ke polisi atas dugaan perlakuan kasar, padahal tidak ada bukti yang mendukung. Oleh karena itu, diperlukan Perda tentang Perlindungan Guru.

“Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” ucapnya.

Namun, Chairul menegaskan bahwa Perda Tentang Perlindungan Guru tidak akan memberikan kemungkinan bagi para guru untuk bertindak sewenang-wenang terhadap siswa, karena mereka juga harus mematuhi aturan hukum dan bisa dikenakan sanksi jika melanggarnya.

“Jadi ada semua hal terkait guru, mulai dari tugas, fungsi, hingga sanksi jika melanggar Perda Tentang Perlindungan Guru ini,” cetusnya. (*)