RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Apiaty K Amin Syam, seorang anggota DPRD Kota Makassar, telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk menyebarkan informasi dan peraturan hukum kepada masyarakat. Sosialisasi ini membahas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.

Dalam acara ini, hadir Akademisi Masrur Razak dan Hartati sebagai narasumber. Acara sosialisasi peraturan tersebut berlangsung di Hotel Aston, pada hari Senin (29/4/2024).

“Perda tentang perlindungan anak harus dipahami semua orang. Bahwa hak-hak anak wajib dipenuhi dan dilindungi oleh aturan,” tegas Apiaty.

Apiaty menjelaskan bahwa ada beberapa hak anak yang harus diketahui oleh orang tua, seperti hak untuk bermain, mendapat pendidikan, perlindungan, kesehatan, dan peran dalam kebangsaan.

“Harapan kita Perda ini bisa menjadi acuan terhadap orang tua agar tidak terjadi salah didik,” jelasnya.

Narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah, Nurlinda Azis, menyatakan bahwa anak-anak merupakan amanah yang diberikan oleh Allah SWT kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Oleh karena itu, regulasi ini penting agar diketahui oleh semua kalangan.

“Kalau kita pengusaha, maka usaha ini punya hubungan dengan perlindungan anak. Contoh, pekerjakan anak dibawah umur itu melanggar undang-undang,” katanya.

“Jadi, kalau ada pengusaha tidak paham Perda perlindungan anak maka rentan melakukan pelanggaran. Mereka anggap wajar tapi itu pelanggaran,” tambahnya. (*)