RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle mencatat bahwa implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih belum optimal sebagai peringatan bagi para perokok.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Arifin Kulle dalam acara sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diselenggarakan di Hotel Royal Bay Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, pada hari Selasa (30/4/2024).

Arifin Kulle menyampaikan bahwa tujuan dari pembentukan Perda ini adalah untuk mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan udara yang bersih di area tanpa rokok.

Namun demikian, Arkul—panggilan akrabnya—menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap larangan merokok, terutama di tempat umum di Kota Makassar.

“Kita melihat memang masih ada melakukan merokok ditempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar Legislator Demokrat Makassar ini.

Oleh karena itu, Arkul berharap agar para perokok aktif dapat lebih bekerjasama dengan tidak merokok di tempat-tempat terlarang, demi menjaga kesehatan dan kenyamanan orang lain.

“Karena kita ketahui bahayanya asap rokok ini bagi perokok pasif, utamanya anak dan ibu-ibu. Untuk itu mariki sing menghargai jangan merokok di tempat umum atau ruang yang banyak orang berinteraksi,” harapnya.

Dalam konteks yang sama, Ketua KONI Kecamatan Mariso, Kamaluddin Dg Manye menegaskan bahwa Perda tersebut melarang merokok di tempat-tempat tertentu berdasarkan aturan yang ada.

“Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas umum lain yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Kamaluddin juga menyoroti dampak negatif dari paparan asap rokok bagi perokok aktif, karena terdapat zat adiktif yang memicu ketergantungan dan berpotensi merugikan kesehatan tubuh manusia.