RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, mengadakan acara Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel MaxOne Makassar, pada Kamis (25/7/2024).

Menurut peraturan ini, seorang legislator dari Fraksi PKB tersebut menyatakan kesiapannya untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu.

“Kita sampaikan ke saya kalau misalkan ada yang terlibat kasus. Kita bisa bantu asal semua syaratnya bisa terpenuhi,” ujarnya.

Imam menyebutkan bahwa peraturan ini dikeluarkan mengingat banyaknya kasus hukum yang melibatkan masyarakat kurang mampu.

Dia menegaskan bahwa seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Kita mau semua masyarakat mendapatkan akses keadilan jadi ini perlu kita terbitkan,” katanya.

“Untuk masalah biaya pengacara itu sudah dianggarkan pemerintah kota. Jadi kita hanya jalani saja nanti pengacara yang dampingi sampai selesai kasus,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Air Mata Keadilan, Sulfitrah, menyampaikan bahwa pihaknya sering kali menerima permintaan bantuan hukum dari warga kurang mampu terkait kasus yang berhubungan dengan narapidana.

“Perlu dipahami bahwa rata-rata yang masuk di mitigasi adalah perkara pidana dan banyak yang minta bantuan, kayak macam begal itu yang biasa kami dampingi,” ujarnya.

Beliau menegaskan bahwa pengacara yang menerima bantuan hukum akan menangani kasus secara optimal dan tuntas untuk menjamin agar masyarakat tidak perlu khawatir.

“Ruang lingkup nya adalah pendampingan, jadi tugas pemberi bantuan hukum mendampingi orang-orang yang bantuan hukum sampai selesai,” tambahnya.

Seorang praktisi, Ahmad Nunung, menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan hukum sangat mudah bagi masyarakat yang membutuhkannya, dengan syarat utama adalah memiliki domisili di Makassar.