RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan akan melakukan penertiban sekaligus relokasi terhadap pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya serta menciptakan ketertiban dan keadilan bagi seluruh pedagang di dalam pasar.

Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menjelaskan bahwa area di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng sejak awal bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.

Kawasan tersebut merupakan fasilitas umum yang seharusnya difungsikan sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang aktivitas pasar.

“Pasar tradisional Pabaeng-baeng itu sebenarnya kita akan melakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan pasar, ini memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang lain juga,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

“Kenapa ini kita lakukan? Karena kita ingin mengembalikan fungsinya sebagai tempat parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat pedagang,” tambah Rusli.

Ia mengungkapkan, jumlah pedagang yang menempati area terlarang tersebut sebanyak 44 orang, terdiri atas 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar.

Keberadaan pedagang tersebut dinilai melanggar aturan karena menempati fasilitas umum yang bukan peruntukannya.

“Ini sudah inkrah, sudah diputuskan melalui pengadilan bahwa lokasi tersebut memang bukan tempat berjualan,” jelasnya.

Rusli menegaskan, Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam area pasar dengan kondisi yang representatif. Bahkan, jumlah kios yang disiapkan melebihi jumlah pedagang yang akan direlokasi.

“Jumlah pedagang yang akan direlokasi itu 44 orang. Sementara kios yang kami siapkan ada lebih dari cukup, sekitar 50 hingga 58 kios. Artinya, kesiapan kami dalam hal relokasi ini sudah sangat siap,” tegasnya.