Sekretariat DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda RTH : Penataan Ruang Terbuka Hijau
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 mengenai penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Acara sosialisasi Angkatan XIV ini diadakan di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, pada hari Sabtu (27/7/2024).
Pada acara tersebut, Puspito Hargono, Babra Kamal, dan Murnah hadir sebagai pembicara, sedangkan Raul Ibnu Munsir bertindak sebagai moderator.
Puspito Hargono sebagai pembicara pertama menekankan pentingnya sosialisasi Perda RTH ini karena Perda tersebut merupakan dasar hukum yang mengatur tentang ruang publik di Kota Makassar.
“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar saat ini yang notabene berdampak terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Saat ini sangat diperlukan pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” kata Puspito.
Puspito berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.
“Keberadaan RTH yang layak sebagai paru-paru kota dapat memberikan dampak positif yang begitu besar terhadap masyarakat,” tambah Puspito.
Sementara itu, Babra Kamal sebagai pembicara kedua menjelaskan bahwa penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara daerah yang dibangun dan yang tidak dibangun, dengan minimal 30% luas kota untuk RTH wilayah publik dan 10-20% untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.
“Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang,” tegas Babra Kamal.
Terakhir, Murnah berharap agar Pemerintah Kota Makassar dapat memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau untuk warganya.

Tinggalkan Balasan