RAKYAT.NEWS, MAKASSARDinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar merilis jadwal pelaksanaan pembelajaran serta libur Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026 bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kota Makassar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/60/Disdik/II/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Bulan Suci Ramadan 1447 H Tahun Pelajaran 2025/2026.

Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi sekolah negeri maupun swasta dalam mengatur aktivitas pembelajaran selama bulan suci hingga masa libur Lebaran.

Dalam edaran awal, peserta didik dijadwalkan menikmati masa libur awal Ramadan selama enam hari, mulai 16 hingga 21 Februari 2026.

Setelah itu, kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan penyesuaian suasana belajar yang lebih kondusif selama Ramadan.

Adapun masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah semula dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 24 Maret 2026, dengan rencana pembelajaran efektif dimulai kembali pada 25 Maret 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus penyesuaian kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.

“Dinas Pendidikan Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah bagi satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK negeri dan swasta, UPT SPF SD negeri dan swasta, serta UPT SPF SMP negeri dan swasta di wilayah Kota Makassar.

Namun demikian, Achi mengungkapkan bahwa jadwal tersebut akan mengalami penyesuaian menyusul terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri yang secara nasional mengatur jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama Ramadan dan Idulfitri 2026.

YouTube player