RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahid mengadakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, pada Rabu (21/8/2024).

Abdul Wahid menjelaskan bahwa Perda Perlindungan Guru yang baru disahkan bertujuan untuk memberikan penghormatan yang lebih tinggi terhadap peran guru sebagai pendidik di sekolah.

Ia juga menegaskan bahwa Perda Perlindungan Guru dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman bagi para guru. Selain itu, keberadaan guru yang tegas dibutuhkan untuk membentuk karakter siswa dengan baik.

“Selama ini orang tua murid apa-apa kalau ditegur atau dihukum sendiri anaknya di sekolah malah melapor, padahal itu kan bagian dari pembentukan karakternya,” katanya.

Menurut Abdul Wahid, seringkali orang tua murid melapor ketika anaknya ditegur atau diberi sanksi di sekolah, padahal hal tersebut adalah bagian dari proses pembentukan karakter siswa.

Abdul Wahid berharap agar semua masyarakat, terutama orang tua murid, memahami isi dari Perda ini.

“Jadi mari kita sosialisasikan ini sehingga banyak paham kalau sudah ada perda perlindungan guru,” tukas Abdul Wahid.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi, Syarifuddin menegaskan kepada orang tua murid untuk tidak secara sembarangan melaporkan guru. Ia menekankan bahwa guru sejati bertujuan agar para murid dapat menjadi lebih baik di masa depan.

“Jadi jangan lagi asal dilaporkan, sedikit sedikit kalau dicubit itu langsung dilapor, jadi jangan,” katanya.

Syarifuddin, yang merupakan pejabat fungsional Dinas Pendidikan Makassar, juga mengungkapkan bahwa Perda Perlindungan Guru ini merupakan hasil inisiatif dari Anggota DPRD yang peduli terhadap status guru dalam masyarakat.

YouTube player