Revisi Perda Sampah : DPRD Makassar Minta Optimalkan Kebersihan Kota
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat, Fatma Wahyuddin mengadakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Karebosi Premier Hotel, Rabu (28/8/2024).
Menurut Ketua Fraksi Demokrat tersebut, Perda tersebut memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 yang membahas tarif retribusi pelayanan persampahan.
“Didalam perwali no.56 tahun 2015 ini lebih detail karena diatur mulai jenis sampah, sampai tarif dan zonasi sampah,” kata Wakli Ketua Komisi A DPRD Makassar itu.
Fatma berpendapat, bahwa Perda No.11 tahun 2011 perlu direvisi karena tidak mengatur secara rinci mengenai Zonasi, tarif, Jenis Sampah (sampah komersial dan sampah rumah tangga) dan aspek lainnya.
“Perda ini perlu direvisi karena didalam perda ini tidak diatur secara detail terkait Zonasi, Jenis sampah, tarif sampah perzonasi dan masih banyak lagi lainnya yang belum diatur didalam perda ini,” ungkapnya.
Peraturan mengenai retribusi sampah ini direncanakan untuk direvisi pada tahun 2023 mendatang.
Sementara itu, Muh Aminuddin menjelaskan, bahwa Perda ini dibentuk karena pertumbuhan jumlah penduduk di kota Makassar semakin tinggi.
“Kemudian pola komsumtif masyarakat di kota itu berbeda dengan di Kabupaten, di kota lebih besar komsuntifnya,” ujar Aminuddin.
Aminuddin juga menyatakan bahwa, Perda ini dibuat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar,” Jika PAD meningkat, berarti kebutuhan operasional pelayanan persampahan dapat terpenuhi,” katanya.
Tinggalkan Balasan