RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi terkait Ketentuan Cukai serta Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Hotel Ibis Makassar, Kamis (12/12/2024).

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Satpol PP dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan sebagai pesertanya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang regulasi Cukai dan pemanfaatan DBHCHT khususnya dibidang penegakan hukum.

Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Aziz. Dalam sambutannya, Ia mengungkapkan pentingnya peran Satpol PP dalam penegakan peraturan dan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC).

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan DBHCT secara tepat guna untuk mendukung pemberantasan rokok illegal. Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi ini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, turut hadir sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Ria Novika Sari menjelaskan secara rinci mengenai Ketentuan Cukai yang berlaku, termasuk peraturan-peraturan yang perlu diketahui oleh aparat Satpol PP khususnya PMK 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang belum lama ini terbit, dimana PMK tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan DBHCT untuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan cukai dan

program pemberantasan rokok illegal. Beberapa contoh pemanfaatan DBHCHT yang dijelaskan meliputi pengumpulan informasi, operasi pasar bersama, pengawasan mesin pelinting, sosialisasi mengenai okok ilegal, pelatihan identifikasi rokok ilegal untuk petugas Satpol PP, serta sosialisasi melalui media sosial dan videotron.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai pentingnya mematuhi ketentuan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan.

Selain itu, lebih lanjut Ria juga memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta mengenai apa yang dimaksud dengan rokok ilegal, bagaimana mengidentifikasinya dan apa yang harus dilakukan ketika menemukan rokok ilegal beredar di wilayah kerja masing-masing pemerintah daerah tersebut.

Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berjalan dinamis, di mana para peserta dapat langsung bertanya kepada narasumber mengenai berbagai isu yang dihadapi dalam tugas penegakan hukum, khususnya operasi pemberantasan rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan bahwa sosialisasi ini menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kompetensi para petugas Satpol PP di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjalankan tugas penegakan hukum di bidang Cukai.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para peserta mengenai Ketentuan di bidang Cukai, pemanfaatan DBHCT dan tatacara identifikasi rokok ilegal. Dengan demikian, para peserta yang merupakan perwakilan Satpol PP dari seluruh kabupaten di Sulawesi Selatan ini, dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, serta turut berperan aktif dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan Cukai di wilayah keja Satpol PP didaerah khususnya di bidang penegakan hukum, serta terjalinnya sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan,” ujar Ade Irawan.