RAKYAT.NEWS, MAKASSARCamat Rappocini, M Aminuddin, S.Sos., M.AP menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Makassar Sunarti, S.ST, Sekretaris Camat, Kepala Seksi, Kasubag Kecamatan, dan para Lurah se-Kecamatan Rappocini yang diadakan di ruang rapat Kantor Kecamatan Rappocini, Senin (20/01/2025)

Pada pertemuan ini, dibahas mengenai perubahan Pengurus Posyandu pada setiap Kelurahan di Kecamatan Rappocini sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU).

Dalam kesempatan tersebut, Sunarti selaku Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kota Makassar menjelaskan bahwa Para Ketua Tim Penggerak PKK akan menjabat sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan.

Sunarti menyebutkan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Pemerintah Kota Makassar menetapkan bahwa Ketua Tim Pembina Posyandu di tingkat Kecamatan dan Kelurahan akan diisi oleh istri Camat dan Lurah atau Ketua TP PKK.

“Dan yang menjadi tugas untuk para lurah untuk menambah jumlah kader posyandu minimal 10 orang  untuk 1 posyandu” katanya.

“Dalam pelayanan posyandu nantinya akan dibantu 5 SKPD yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Perumahan Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Makassar yang akan menampung keluhan masyarakat” tambahnya.