Penangguhan Penahanan Demi Pendidikan, Kasus Tetap Berlanjut
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus pengeroyokan bukan berarti kasus dihentikan. Langkah itu mempertimbangkan status tersangka yang masih berstatus pelajar. Sabtu (1/2/2025).
“Tujuan dari penangguhan ini adalah agar para tersangka bisa tetap bersekolah,” kata Semuel. Dengan catatan, mereka bakal wajib lapor Senin dan Kamis.
“Jika dalam masa penangguhan ada pelanggaran, maka mereka akan ditarik kembali ke dalam tahanan,” imbuhnya.
Semuel mengatakan, kasus ini tetap berjalan. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), sudah dikirim ke kejaksaan.
Upaya mediasi antara korban dengan tersangka pun telah dilakukan dengan melibatkan orang tua mereka serta Bhabinkamtibmas setempat. Dalam tahapan ini, pelaku menunjukkan itikad baik dan meminta maaf.
Meski begitu, belum ada kesepakatan akhir antara kedua belah pihak, sehingga kasus tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dari awal, kami sudah mencoba memediasi. Semua pihak dilibatkan, dan ada upaya permintaan maaf. Namun, mungkin belum ada kesepakatan, sehingga kasus ini tetap berjalan,” kata Semuel.
Tinggalkan Balasan