Laporan yang diajukan warga ini merujuk pada Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan keterangan dalam akta otentik, yang memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Dengan laporan ini, warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan serta mengembalikan hak kepemilikan tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. Hingga saat ini, warga Bara-Baraya masih menghadapi ancaman penggusuran akibat sertifikat baru yang diterbitkan tahun 2016.

 

 

Dwiki Luckianto Septiawan

YouTube player