Warga Bara-Baraya Melawan: Bukti Baru Ungkap Dugaan Mafia Tanah
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sengketa tanah Bara-Baraya di Kota Makassar, memasuki babak baru. Warga setempat melayangkan laporan ke Polda Sulawesi Selatan tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Keterangan atas Akta Otentik serta dugaan manipulasi kepemilikan tanah yang telah melewati tahun polemik yang panjang. Rabu (6/2/2025).
Laporan dengan Nomor: 2/Pdt.G/2017/PN Mks ini, menunjukkan bahwa Nurdin Dg. Nombong dkk pernah menggugat salah seorang warga, HW, dalam perkara wanprestasi. Namun, putusan tersebut justru membuka fakta baru bahwa terdapat sertifikat pengganti yang diterbitkan pada tahun 2016, meskipun tanah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4 sebenarnya telah habis terjual.
“Saat kami ingin melakukan peningkatan hak, justru terbentur oleh keberadaan sertifikat baru yang muncul di tahun 2016. Padahal, tanah dalam SHM No. 4 sudah habis terjual,” kata seorang warga yang mengajukan laporan.
Lebih lanjut, kasus ini berakar dari laporan kehilangan yang diajukan Nurdin pada tahun 2013. Dalam laporan tersebut, Ia mengklaim bahwa SHM No. 4 yang berlokasi di Bara-Baraya, telah hilang sejak Juni 2007.
Namun, berdasarkan putusan pengadilan, ternyata Nurdin dkk justru menggugat HW yang telah membeli tanah dalam objek SHM No. 4. Dalam amar putusan, disebutkan bahwa HW harus menyerahkan sertifikat asli tersebut untuk dikembalikan ke Kantor BPN Kota Makassar. Fakta ini kemudian menimbulkan pertanyaan terkait keberadaan sertifikat itu.
Sebagai pendamping hukum warga, Razak, menegaskan bahwa hal itu menjadi petunjuk adanya dugaan mafia tanah dalam kasus ini. “Dari putusan pengadilan, jelas terlihat bahwa Nurdin dkk tahu sertifikat itu tidak hilang, tetapi berada dalam penguasaan HW. Ini menunjukkan adanya pemalsuan keterangan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan