RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pelaku pengeroyokan terhadap Rivan Isnandar Lumbaa, ditangguhkan kepolisian. Hal ini memicu kekecewaan dari Rivan, korban yang merasa tidak mendapat keadilan.

Rivan menyampaikan rasa keberatannya dalam surat resmi yang diajukan ke Polsek Manggala. Menurutnya, tindakan yang dialaminya merupakan tindak pidana murni yang seharusnya tidak ada keringanan hukum di dalamnya.

Dalam surat itu, Rivan menuliskan 4 nama tersangka, yaitu IS (20), MAR (23), MMI (23), dan MAA (21). Rivan meminta penangguhan penahanan dicabut dan pelaku segera ditahan kembali untuk memastikan keadilan terhadap dirinya sebagai korban.

“Saya kecewa karena polisi tidak menyampaikan atau memediasi saya sebelum memberikan penangguhan penahanan. Seharusnya ada komunikasi dengan saya sebagai korban dan pelapor,” ujarnya. Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Dengan melihat kronologi kejadian dan tingkat kekerasan yang dialami korban, seharusnya penangguhan penahanan tidak serta-merta diberikan tanpa pertimbangan matang dan komunikasi dengan korban.

“Saya mengalami luka parah dan trauma akibat pengeroyokan ini. Saya ingin keadilan ditegakkan tanpa ada perlakuan istimewa terhadap para tersangka,” kata Rivan.

Ia juga meminta agar kepolisian lebih transparan dalam menangani kasus ini serta tidak memberikan ruang bagi intervensi dari pihak luar yang dapat merusak jalannya proses hukum.

Kasus ini hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Manggala. Namun, korban dan keluarganya berharap agar ada kepastian hukum yang jelas serta hukuman yang setimpal bagi para pelaku.

“Saya dan keluarga hanya ingin keadilan yang seadil-adilnya. Kami berharap kepolisian menjalankan tugasnya dengan lurus dan tanpa kompromi,” tegasnya.

YouTube player