RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sebanyak 165 warga binaan di Rutan Kelas I Makassar diajukan untuk mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Usulan ini mencakup remisi khusus I dan II.

Pada Remisi Khusus I, 67 orang akan mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 90 orang akan mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 1 orang akan mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari.

Sementara pada Remisi Khusus II, 2 orang diajukan untuk pengurangan masa hukuman selama 15 hari dan 5 orang akan mendapatkan remisi 1 bulan. Dari total usulan tersebut, 6 orang langsung bebas setelah menerima remisi.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menegaskan bahwa semua warga binaan yang diajukan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Warga binaan yang diusulkan berstatus narapidana yang dibuktikan dengan surat putusan pengadilan, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak pernah melanggar aturan selama di dalam Rutan (Register F), serta aktif dalam program pembinaan,” ujarnya, Senin (24/3/2025)

Kasus narkotika, pencurian, dan senjata tajam mendominasi daftar usulan remisi kali ini. Meski begitu, Jayadikusumah menekankan bahwa remisi diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani hukuman.

“Kami berharap, baik yang mendapatkan remisi maupun yang belum, tetap menjadikan ini sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik. Yang belum mendapatkan remisi, jangan patah semangat. Tetaplah berkelakuan baik, ikuti pembinaan dengan tekun, karena kesempatan itu akan selalu ada,” tambah Jayadikusumah.

Kepala Jayadikusumah mengatakan bahwa penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis di lapangan olahraga Rutan Kelas I Makassar setelah Salat Ied.

Empat perwakilan warga binaan, dua laki-laki dan dua perempuan, akan menerima remisi langsung dari Jayadikusumah.