Sementara itu, untuk perayaan Idul Fitri 1446H, sebanyak 5.344 warga binaan di seluruh UPT di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Rinciannya, 5.319 orang menerima Remisi Khusus I (RK I).

“Rinciannya, 669 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 3.998 orang 1 bulan, 470 orang 1 bulan 15 hari, dan 182 orang memperoleh selama 2 bulan,” ucapnya.

Selain itu, sebanyak 25 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka bebas setelah masa tahanannya dikurangi. Dari jumlah tersebut, 4 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 14 orang mendapatkan 1 bulan, dan 7 orang memperoleh 1 bulan 15 hari.

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Yohanis Varianto, menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan mayoritas warga binaan penerima remisi berasal dari kasus narkotika.

“Untuk Hari Raya Nyepi, sebanyak 17 warga binaan yang menerima remisi berasal dari kasus narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A Ayat (1). Sementara itu, untuk Idul Fitri, jumlah penerima remisi dengan kasus narkotika mencapai 2.243 orang, serta 77 orang dari kasus korupsi,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, dalam laporannya mengungkapkan bahwa secara nasional, sebanyak 1.641 warga binaan menerima remisi Hari Raya Nyepi, dengan rincian 1.621 orang menerima RK I dan 20 orang RK II.

Sementara untuk Idul Fitri, jumlah penerima remisi mencapai 155.312 orang, terdiri dari 153.384 orang dengan RK I dan 928 orang dengan RK II.

Pemberian remisi tersebut, kata Mashudi, berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara, dengan total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp81.264.930.000.

YouTube player