Dianggap Usang, Wali Kota Makassar Dukung Revisi Perda Zakat
“Diharapkan, Perda zakat yang baru dapat diperbaharui sehingga dana zakat, infaq dan sedekah dapat meningkat dan penyalurannya pun tepat sasaran serta semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ashar menambahkan bahwa setelah adanya instruksi dari Wali Kota, akan dilaksanakan rapat koordinasi zakat yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar.
“Kemudian Insya Allah setelah instruksi ini terbit, akan dilaksanakan rakor zakat oleh seluruh stakeholder SKPD yang akan dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota,” tandasnya.
**MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat saat menerima kunjungan Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, di Balai Kota Makassar, Rabu (14/05/2025).**
Munafri atau yang akrab disapa Appi menilai, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan perlu diperbarui demi kemaslahatan umat.
**“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas, tujuannyakan untuk kemaslahatan umat,”** jelas Appi.
Ia menegaskan pentingnya mendorong pembaruan terhadap Perda Zakat yang saat ini masih merujuk pada regulasi tahun 2006. Menurutnya, penyusunan ulang perlu melibatkan semua kelompok masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif dan aplikatif.
**“Tahun 2006 itu, saya minta dibicarakan ulang dengan seluruh kelompok masyarakat yang ada, lalu kita akan merevisi Perdanya seperti itu,”** ungkapnya.
Appi berharap zakat bisa dikelola lebih modern, dimulai dari proses pengumpulan dari mereka yang mampu hingga pendistribusian yang tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu.
**“Seperti itu yang mau dimodernisasi. Ini sesuai juga dengan undang-undang,”** sebutnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menjelaskan bahwa Perda Zakat yang lama, yaitu **Perda Nomor 5 Tahun 2006**, sudah tidak sejalan dengan regulasi terbaru, yakni **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat** dan **Peraturan Pemerintah Tahun 2014** sebagai turunannya.

Tinggalkan Balasan