**“Kami bertemu Pak Wali Kota mendorong untuk adanya Perda tentang zakat mengingat berdasarkan yang lama itu sudah usang yaitu tahun 2006. Sementara sudah ada undang-undang zakat 2011 yang PP-nya 2014,”** kata Ashar Tamanggong.

Ia menyebutkan bahwa penyesuaian perda sangat penting agar pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah bisa lebih optimal, baik dalam hal peningkatan perolehan maupun pendistribusian yang lebih tepat sasaran.

**“Diharapkan, Perda zakat yang baru dapat diperbaharui sehingga dana zakat, infaq dan sedekah dapat meningkat dan penyalurannya pun tepat sasaran serta semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”** ujarnya.

Ashar menambahkan bahwa setelah adanya instruksi dari Wali Kota, akan dilaksanakan rapat koordinasi zakat yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar.

**“Kemudian Insya Allah setelah instruksi ini terbit, akan dilaksanakan rakor zakat oleh seluruh stakeholder SKPD yang akan dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota,”** tandasnya.

YouTube player