RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat saat menerima kunjungan Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, di Balai Kota Makassar, Rabu (14/05/2025).

Munafri atau yang akrab disapa Appi menilai, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan perlu diperbarui demi kemaslahatan umat.

“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas, tujuannyakan untuk kemaslahatan umat,” jelas Appi.

Ia menegaskan pentingnya mendorong pembaruan terhadap Perda Zakat yang saat ini masih merujuk pada regulasi tahun 2006. Menurutnya, penyusunan ulang perlu melibatkan semua kelompok masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif dan aplikatif.

“Tahun 2006 itu, saya minta dibicarakan ulang dengan seluruh kelompok masyarakat yang ada, lalu kita akan merevisi Perdanya seperti itu,” ungkapnya.

Appi berharap zakat bisa dikelola lebih modern, dimulai dari proses pengumpulan dari mereka yang mampu hingga pendistribusian yang tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu.

“Seperti itu yang mau dimodernisasi. Ini sesuai juga dengan undang-undang,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menjelaskan bahwa Perda Zakat yang lama, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2006, sudah tidak sejalan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Tahun 2014 sebagai turunannya.

“Kami bertemu Pak Wali Kota mendorong untuk adanya Perda tentang zakat mengingat berdasarkan yang lama itu sudah usang yaitu tahun 2006. Sementara sudah ada undang-undang zakat 2011 yang PP-nya 2014,” kata Ashar Tamanggong.

Ia menyebutkan bahwa penyesuaian perda sangat penting agar pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah bisa lebih optimal, baik dalam hal peningkatan perolehan maupun pendistribusian yang lebih tepat sasaran.