RAKYAT NEWS, MAKASSAR — Pemerintah terus memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan dan pencegahan narkoba di Sulawesi Selatan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba yang digelar di Hotel Rinra, Kota Makassar, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah yang dikenal strategis sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi Kawasan Indonesia Timur.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) bidang Media dan Hubungan Masyarakat, Husain Abdullah. Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, serta perwakilan Ditresnarkoba Polda Sulsel. Adapun peserta berasal dari unsur kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bone, Maros, dan Parepare.

Di dalam sambutannya, Husain mengatakan “Kehadiran saya disini mewakili Menko Polkam untuk menguatkan komitmen bersama, menyatukan langkah, dan mempercepat sinergi lintas sektor pusat dan daerah. Kita harus buktikan bahwa negara hadir, bahwa pemerintah serius, dan bahwa rakyat berhak atas lingkungan yang bersih dari narkoba.”

Selain itu di dalam rapat tersebut, para narasumber menekankan pentingnya penanganan serius terhadap ancaman narkoba di Sulawesi Selatan. Posisi strategis provinsi ini menyebabkan meningkatnya kerawanan peredaran narkoba, khususnya di pelabuhan, bandara, serta jalur-jalur penyelundupan nonresmi. Bahkan, Sulawesi Selatan tercatat sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan narkoba tertinggi ke-9 di Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel melaporkan bahwa pihaknya telah menjalankan program rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba melalui fasilitas kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan.

Hingga saat ini, terdapat 563 kasus yang telah ditangani, dengan jumlah terbanyak berasal dari Kota Makassar, yakni 155 kasus. Selain itu, Pemprov Sulsel telah memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi pelaksanaan P4GN dan sedang menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN 2025.

Sementara itu, perwakilan Ditresnarkoba Polda Sulsel memaparkan strategi jangka pendek hingga panjang dalam menekan peredaran narkoba. Mulai dari penindakan tegas, sosialisasi dan pendidikan anti-narkoba, hingga pembangunan masyarakat yang sadar bahaya narkoba secara berkelanjutan.

Polda juga menekankan pentingnya penerapan restorative justice bagi pengguna narkoba, sesuai dengan Perpol No. 08 Tahun 2021. Modus operandi peredaran yang marak ditemukan mencakup kendali dari dalam lapas, jasa ekspedisi, transaksi melalui media sosial, hingga penggunaan rekening penampung.

Rapat koordinasi ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam menyelaraskan langkah dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pelaksanaan program P4GN secara terintegrasi di Sulawesi Selatan.

Kolaborasi antarinstansi dan dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.