Ray menegaskan, pembahasan dilakukan secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu pada regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Permendagri Nomor 15 Tahun 2020.

“Rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, mempertimbangkan kondisi daerah, hasil reses DPRD, musrenbang, dan aspirasi masyarakat,” jelas Ray.

Ia menerangkan bahwa APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk memperkuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dengan fokus pada efektivitas pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga ketertiban umum.

Banggar DPRD Makassar juga mengajukan sejumlah rekomendasi, antara lain tambahan anggaran untuk Satpol PP dalam rangka koordinasi ketertiban umum dan penambahan personel, penguatan sistem analitik kamera di Dinas Kominfo, pengadaan server baru di Disdukcapil, serta pengadaan peralatan penunjang di sektor pendidikan.

Selain itu, terdapat usulan penguatan program pengolahan sampah, pemeliharaan armada, tambahan fasilitas Dishub, riset dan inovasi BRIDA, hingga peningkatan layanan kesehatan di RSUD.

Program sosial juga mendapatkan perhatian, seperti tambahan anggaran di DP3A untuk sosialisasi anti-bullying, penguatan program stunting di Dinas Pengendalian Penduduk & KB, hingga pembangunan posko pemadam kebakaran di dua kecamatan.

Di sektor kebudayaan, DPRD merekomendasikan dukungan anggaran untuk peringatan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober 2025 dan Hari Jadi Kota Makassar pada 9 November 2025.

“Prinsipnya, Banggar bersama pemerintah kota ingin memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Ray.

Ia menegaskan, kesepakatan ini sangat penting agar APBD Perubahan 2025 benar-benar menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Makassar. (*)

YouTube player