Kejati Sulsel dan Tenggara dengan Kodam XIV Hasanuddin Gelar Apel Kesiapan Pengamanan
RAKYAT NEWS, MAKASSAR — Bertempat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kodam XIV/Hasanuddin dan jajaran Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara menggelar Apel Kesiapan Pengamanan, Rabu (27/8/2025).
Acara ini juga menandai penandatanganan perjanjian kerja sama strategis antara dua lembaga penegak hukum tersebut. Apel kehormatan ini dipimpin langsung oleh Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim.
Apel kesiapan pengamanan ini dihadiri oleh peserta dari dua institusi, termasuk Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy, Wakajati Sultra Sugiyanta, serta para Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Korem, dan Komandan Kodim se-wilayah tersebut, menunjukkan komitmen kuat dari seluruh pimpinan dalam mengimplementasikan kerja sama ini.
Dalam pengarahannya, Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menjelaskan bahwa apel ini merupakan implementasi nyata dari arahan pimpinan tertinggi, khususnya menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas. Peraturan ini diperkuat dengan Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung dan Panglima TNI Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang menggarisbawahi penugasan personel dan dukungan institusional TNI untuk mendukung tugas-tugas Kejaksaan.
Mayjen TNI Windiyatno menekankan bahwa sinergi antara Kodam dan Kejati harus diperkuat di semua lini. Beliau menegaskan bahwa seluruh satuan dan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin harus siap siaga membantu dan melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab.
“Jadikan tugas dan pengabdian ini sebagai ladang amal. TNI berkomitmen TNI untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan, khususnya di lingkungan penegakan hukum,” kata Windiyatno.
Sementara itu, Kajati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan rasa bangganya atas pelaksanaan apel gelar ini. Menurutnya, apel ini memiliki makna strategis karena secara resmi memperkuat kerja sama antara Kejaksaan dan TNI. Agus Salim mengutip Bab 3 dalam Perpres yang secara spesifik mengatur perlindungan jaksa oleh prajurit TNI, serta MOU antara kedua institusi di bidang penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan