Compress 20251108 064309 9420

Selanjutnya Zet Tadung Allo menyampaikan Das Sollen dan Das Sein
dalam penelitian disertasinya.

“Das Sollen dari penelitian ini yaitu, Seseorang sebagai Tersangka Tindak Pidana tidak jarang berlangsung Bertahun Tahun Tanpa Kepastian; KUHAP tidak memberi batasan yang jelas dan pasti mengenai batas waktu penyelesaian perkara pidana; Polri, Kejaksaan dan KPK menerapkan standar yang berbeda terkait lamanya waktu penyidikan sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap subjek hukum; Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP tidak memberikan kepastian hukum karena kata “segera” dalam pasal tidak memiliki makna apapun terkait jangka waktu yang pasti; Penyidikan tanpa batas waktu adalah sebuah judicial violance yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia; Pasal 109 kuhap telah mengatur alasan penghentian penyidikan jika tidak menemukan cukup bukti; Status tersangka tindak pidana korupsi seperti belenggu dan labelisasi anmoraralitas pada ranah sosial, terhadap subjek hukum yang menyandang status Tersangka yang harus segera dibuktikan melalui proses ajudikasi; Asas Dominus Litis baru sebatas pengetahuan dalam lingkup akademis belum berwujud Dominus Litis yang progresif (Aktif) oleh jaksa Penuntut Umum selaku pengendali Perkara; dan Prinsip Dominus Litis yang progresif mengendalikan lamanya proses penyidikan untuk menghindari pelanggaran Ham khususnya keadilan terhadap kepastian Hukum SERTA Penyidikan adalah Pra-Ajudikasi (PeradilanAwal) dimana aktor utamanya adalah Penuntut Umum Yang berwenang menentukan dapat atau tidaknya Perkara dibawah ke Tahap Ajudikasi (Pengadilan). Sementara yang menjadi Das Sein penelitian tersebut yaitu, Seseorang sebagai Tersangka Tindak Pidana tidak jarang berlangsung bertahun tahun tanpa kepastian; KUHAP tidak memberi batasan yang jelas dan pasti mengenai batas waktu penyelesaian perkara pidana; Polri, Kejaksaan dan KPK menerapkan standar yang berbeda terkait lamanya waktu penyidikan sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap subjek hukum; Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP tidak memberikan kepastian hukum karena kata “segera” dalam pasal tidak memiliki makna apapun terkait jangka waktu yang pasti; Penyidikan tanpa batas waktu adalah sebuah judicial violance yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia“.Jelasnya.

YouTube player