Zet Tadung Allo Raih Doktor Hukum Unhas, Soroti Pentingnya Batas Waktu Penyidikan Korupsi
Penelitian Disertasi tersebut menemukan 3 novelty yaitu, menjadi Objek Pra Peradilan, Dianggap Telah Dihentikan, dan Penuntut Umum Sebagai Katalisator Perlindungan HAM.
“Penelitian ini menemukan 3 hal penting terkait penyidikan yaitu, menjadi Objek Pra Peradilan berarti bahwa Penyidikan yang secara nyata berlarut-larut tanpa upaya nyata penyidikan yang aktif oleh penyidik harus dianggap sebagai penyidikan yang melanggar hukum dan asas peradilan pidana yang dapat digugat pra peradilan oleh tersangka atau pihak yang dirugikan; Dianggap Telah Dihentikan Penyidikan yang mengambang dan secara nyata tidak ada aktivitas penyidikan harus dianggap sebagai penyidikan yang sudah dihentikan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan adalah melalui permohonan penetapan pengadilan; dan Penuntut Umum Sebagai Katalisator Perlindungan HAM Fungsi Dominus Litis Penuntut Umum memberikan peran sebagai penyeimbang (katalisator) antara kepentingan negara dan kepentingan tersangka melalui pengendalian perkara untuk menjamin hak dan kewajiban negara serta HAM dalam setiap penyidikan yang belum memiliki batas waktu penyidikan dalam Hukum Acara Pidana“. Jelasnya.
Pada sesi akhir paparannya Zet Tadung Allo memberikan 3 saran yaitu, Limitasi waktu penyidikan sebaiknya diatur dalam Hukum Acara Pidana agar tidak ditafsirkan masing-masing oleh lembaga yang berwenang melakukan dan penyidikan; Transformasi penuntutan mencakup kewenangan pengendalian penanganan perkara sejak tahap penyidikan berupa kewenangan menghentikan dan meneruskan perkara ke pengadilan; dan Regulasi penegakan hukum yang tegas melalui perkara perundang-undangan, baik terkait struktur, subtansi, dan kultur hukum. (*)








Tinggalkan Balasan