BBPOM Makassar Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Lewat Bimbingan Teknis Obat Bahan Alam
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Balai Besar POM di Makassar memperkuat literasi dan komitmen pelaku usaha terkait keamanan dan mutu Obat Bahan Alam (OBA) melalui kegiatan Bimbingan Teknis bagi Produsen dan Distributor Obat Bahan Alam dalam rangka perkuatan pengawasan OBA mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), yang dilaksanakan di Aula Baji Minasa, Rabu (12/11/2025).
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, dalam sambutannya melalui Zoom Meeting menegaskan bahwa OBA atau jamu merupakan salah satu warisan budaya bangsa yang memiliki nilai penting dan pengakuan internasional.
“Pada 6 Desember 2023, Jamu resmi ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia. Pengakuan ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga amanah bagi kita semua untuk memastikan jamu tetap aman, bermutu, bermanfaat, dan berdaya saing,” ujarnya.
Meski demikian, Yosef mengungkapkan bahwa hasil pengawasan BBPOM di Makassar masih menemukan beredarnya produk OBA yang mengandung bahan kimia obat berbahaya, baik yang tidak memiliki izin edar maupun mencantumkan nomor izin palsu.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada permintaan dari masyarakat terhadap produk-produk yang menawarkan efek instan, padahal sangat berisiko bagi kesehatan,” tambahnya.
Produk OBA dengan kandungan BKO yang paling sering ditemukan di antaranya produk stamina pria, pelangsing, serta produk pegal linu seperti Kopi Cleng, Kopi Jantan, Urat Madu, Montalin, Tawon Liar, dan Lami. Menurut Yosef, efek cepat yang dirasakan konsumen biasanya berasal dari kandungan sildenafil sitrat, tramadol, deksametason, sibutramin hidroklorida, dan bahan kimia lainnya yang sangat berbahaya.
“Penambahan BKO dalam obat bahan alam merupakan pelanggaran serius dan sangat berbahaya. Dampaknya dapat menyebabkan gangguan pada fungsi hati, ginjal, hingga kematian. Sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah,” tegasnya.
Yosef juga mengingatkan bahwa pelaku usaha memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mencegah peredaran produk OBA ilegal. Ia mendorong penerapan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebagai standar dasar pengawasan. “Pastikan produk yang dijual telah memiliki izin edar BPOM dan selalu lakukan Cek KLIK,” pintanya.
Untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam memverifikasi legalitas produk, BPOM menyediakan aplikasi BPOM Mobile.
“Banyak ditemukan produk yang mencantumkan nomor izin edar fiktif. Melalui BPOM Mobile, legalitas produk dapat dicek dengan mudah. Jika masyarakat atau pelaku usaha ragu, cukup foto produknya dan kirimkan ke layanan informasi dan pengaduan BBPOM di Makassar melalui WhatsApp 0852-11111-533, pasti akan kami respon,” jelas Yosef.
Kegiatan bimbingan teknis ini disebut sebagai bagian dari intervensi pengawasan BBPOM di Makassar untuk memperkuat literasi, kepatuhan, dan komitmen pelaku usaha dalam menjamin mutu dan keamanan produk OBA yang beredar.
Temuan OBA mengandung BKO yang terus berulang bahkan hingga masuk daftar Public Warning BPOM dinilai dapat menggerus kepercayaan publik sekaligus merugikan pelaku usaha yang telah berproduksi sesuai aturan.
Melalui kegiatan ini, BBPOM di Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan edukasi, memperkuat sinergi dengan pelaku usaha, dan memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko bahaya obat tradisional mengandung BKO. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan