BBPOM Makassar Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Lewat Bimbingan Teknis Obat Bahan Alam
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Balai Besar POM di Makassar memperkuat literasi dan komitmen pelaku usaha terkait keamanan dan mutu Obat Bahan Alam (OBA) melalui kegiatan Bimbingan Teknis bagi Produsen dan Distributor Obat Bahan Alam dalam rangka perkuatan pengawasan OBA mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), yang dilaksanakan di Aula Baji Minasa, Rabu (12/11/2025).
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, dalam sambutannya melalui Zoom Meeting menegaskan bahwa OBA atau jamu merupakan salah satu warisan budaya bangsa yang memiliki nilai penting dan pengakuan internasional.
“Pada 6 Desember 2023, Jamu resmi ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia. Pengakuan ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga amanah bagi kita semua untuk memastikan jamu tetap aman, bermutu, bermanfaat, dan berdaya saing,” ujarnya.
Meski demikian, Yosef mengungkapkan bahwa hasil pengawasan BBPOM di Makassar masih menemukan beredarnya produk OBA yang mengandung bahan kimia obat berbahaya, baik yang tidak memiliki izin edar maupun mencantumkan nomor izin palsu.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada permintaan dari masyarakat terhadap produk-produk yang menawarkan efek instan, padahal sangat berisiko bagi kesehatan,” tambahnya.
Produk OBA dengan kandungan BKO yang paling sering ditemukan di antaranya produk stamina pria, pelangsing, serta produk pegal linu seperti Kopi Cleng, Kopi Jantan, Urat Madu, Montalin, Tawon Liar, dan Lami. Menurut Yosef, efek cepat yang dirasakan konsumen biasanya berasal dari kandungan sildenafil sitrat, tramadol, deksametason, sibutramin hidroklorida, dan bahan kimia lainnya yang sangat berbahaya.
“Penambahan BKO dalam obat bahan alam merupakan pelanggaran serius dan sangat berbahaya. Dampaknya dapat menyebabkan gangguan pada fungsi hati, ginjal, hingga kematian. Sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah,” tegasnya.








Tinggalkan Balasan