Pesan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Badan Gizi Nasional (BGN), serta seluruh kepala daerah dan dinas terkait.

Budi menyebutkan sejumlah kasus keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah, porsi makanan yang dibuat bermasalah. Gejalanya jelas, dan masa inkubasi sangat menentukan jenis racun—apakah berasal dari bakteri atau bahan kimia.

Ia menekankan bahwa setiap kali ada laporan keracunan, protokol penanganan harus dijalankan cepat dan tepat, mulai dari identifikasi lokasi, jumlah korban, jenis keracunan, hingga memastikan penanganan medis.

“Prosedur tata laksana sudah baku dan teman-teman di daerah sudah tahu. Pastikan kalau ada keracunan, protokol segera dijalankan dan dilaporkan,” tegasnya.

Budi meminta sinergi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan agar Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) diperkuat sebagai garda terdepan pencegahan.

“Sekolah harus memeriksa makanan yang datang, cek bau, warna, dan teksturnya. Jika ada tanda mencurigakan, jangan disajikan. UKS harus segera menghubungi puskesmas,” imbuh dia.

Ia juga mengajak pihak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah turut mendukung peningkatan kapasitas UKS agar tak hanya fokus pada edukasi, tetapi juga pengawasan dan penanggulangan dini keracunan makanan.

Budi menekankan pentingnya inspeksi kebersihan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai sumber utama pengolahan makanan.

“Dinas kesehatan harus memastikan bahan baku, proses masak, penyimpanan, dan kebersihan alat sesuai standar. Petugas harus mencuci tangan, memakai sarung tangan, dan berpakaian bersih,” jelasnya.

Dia menegaskan seluruh SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Dari BGN sudah dikeluarkan instruksi agar penerbitan SLHS dipercepat.

“Targetnya satu bulan, bila perlu dua minggu. Dinas kesehatan harus jemput bola melakukan inspeksi,” tegas Budi.

YouTube player