“Kami dari masyarakat ingin persoalan ini terbuka dan tidak ada yang disembunyikan. Karena kami dan anak-anak kami yang akan menanggung akibatnya sampai 30 tahun ke depan,” terangnya.

Akbar menilai jika proyek PLTSa dijadikan sebagai proyek percontohan, maka seharusnya tidak ditempatkan di kawasan yang berdekatan langsung dengan permukiman warga.

“Kalau memang ini percontohan, kenapa harus di sini? Jangan sampai kami dijadikan kelinci percobaan,” tegasnya.

Meski mengakui lokasi tersebut masuk dalam kawasan industri secara tata ruang, Akbar menilai aspek tersebut tidak bisa menjadi satu-satunya pertimbangan tanpa memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan.

“Dari segi tata ruang memang sudah sesuai kawasan industri, tapi dampaknya tetap harus menjadi perhatian utama. Terus kenapa bukan di TPA Antang saja, kami setuju dengan saran Pak Wali Kota,” pungkasnya.

Dalam kunjungan tersebut Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Camat Tamalanrea M. Iqbal, Lurah Parangloe Ali Topan, Lurah Bira Andi Zakaria Razak, sejumlah tokoh masyarakat, serta petinggi atau perwakilan PT Sarana Utama Synergy (PT SUS).

BERAGAM PENOLAKAN

Sebelumnya, warga sekitar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa) menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kepala Divisi Transisi Energi Walhi Sulsel, Fadli, mengungkapkan bahwa proyek PLTSa tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan belum mendapatkan persetujuan dari warga terdampak.

“Penetapan lokasi ini melanggar tata ruang, karena TPA itu seharusnya ditetapkan dari pusat. Tapi ini dilakukan tanpa persetujuan warga setempat,” ujarnya saat berdialog dengan masyarakat di lokasi proyek, Sabtu (8/11/2025).

Lebih lanjut, Walhi Sulsel menyoroti minimnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya emisi dioksin (dioxin) yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah pada PLTSa.

YouTube player