RAKYAT NEWS, MAKASSAR — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan permohonan banding mantan Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM), Ichsan Ali, dalam perkara sengketa administrasi jabatan.

Putusan ini membatalkan vonis tingkat pertama dan memerintahkan pihak rektorat untuk memulihkan hak penggugat.

Berdasarkan putusan nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS tertanggal 22 Januari 2026, hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 mengenai pemberhentian Ichsan Ali tertanggal 19 Mei 2025.

Amar Putusan: Rehabilitasi Nama Baik dan Jabatan

Dalam amar putusannya, Hakim PT TUN Makassar menetapkan lima poin utama yang memenangkan Ichsan Ali secara menyeluruh, di antaranya:

Pembatalan SK: Menyatakan batal SK Rektor UNM terkait pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Wakil Rektor II masa jabatan 2025–2028.

Kewajiban Pencabutan: Mewajibkan Rektor UNM mencabut SK pemberhentian tersebut secara resmi.

Pemulihan Harkat: Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik, harkat, martabat, serta kedudukan Ichsan Ali dalam jabatan semula atau jabatan yang setara.

Biaya Perkara: Menghukum pihak terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan.

Sebagai informasi, SK pencopotan tersebut diterbitkan pada masa kepemimpinan Karta Jayadi, yang saat ini telah dinonaktifkan dan digantikan oleh Plt. Rektor UNM, Farida Patittingi.

Pihak Rektorat Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Meski telah ada putusan banding, polemik jabatan ini dipastikan berlanjut ke meja hijau tingkat tertinggi. Empat hari setelah putusan PT TUN terbit, pihak rektorat melalui tim pengacara Andi Arya Batara dkk resmi mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Langkah hukum tersebut terkonfirmasi melalui akta permohonan kasasi nomor 34/G/2025/PTUN.MKS. Dalam dokumen tersebut, Wakil Rektor II saat ini, Hartati, turut tercatat sebagai termohon kasasi.

YouTube player