RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama empat hari, terhitung 25 hingga 28 Februari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, dan diterbitkan pada Rabu (25/2/2026).

Surat edaran itu mengatur penghentian sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka dan menggantinya dengan pembelajaran daring atau online sebagai respons atas meningkatnya intensitas curah hujan di wilayah Kota Makassar dalam beberapa hari terakhir.

Langkah ini juga merujuk pada Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan Nomor e.B/ME.02.04/013/KB84/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulawesi Selatan.

Rakyat News - Surat Edaran Disdik Makassar
Surat Edaran Disdik Makassar. (Foto: dok. Istimewa).

Dalam peringatan tersebut disebutkan bahwa kondisi cuaca berpotensi menimbulkan genangan air, banjir, serta gangguan terhadap keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan apabila aktivitas tatap muka tetap dilaksanakan.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut sekaligus menjaga kelancaran proses pembelajaran, Dinas Pendidikan Makassar menetapkan bahwa seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP melaksanakan kegiatan belajar dari rumah melalui sistem daring mulai 25 Februari hingga 28 Februari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, mengimbau para guru agar tetap menjalankan proses pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan memberikan materi serta tugas secara efektif dan proporsional kepada peserta didik.

Di sisi lain, para murid diminta tetap mengikuti pembelajaran daring dengan tertib dari rumah masing-masing selama kebijakan tersebut berlaku.

“Orang tua atau wali murid turut dimohon ikut mengawasi dan memastikan anak-anaknya mengikuti kegiatan pembelajaran daring dengan baik,” tulis Surat Edaran tersebut, pada Rabu (25/2/2026).

YouTube player