RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor untuk memastikan kesiapan layanan transportasi sekaligus menjamin keselamatan masyarakat menjelang arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Munafri saat memimpin rapat koordinasi bersama pengelola Balai Transportasi Darat Kementerian Perhubungan.

Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran Perumda Terminal Makassar Metro, Dinas Perhubungan Kota Makassar, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rapat itu, Munafri mengingatkan bahwa lonjakan mobilitas masyarakat diperkirakan akan terjadi pada hari-hari terakhir menjelang Idulfitri. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diantisipasi sejak dini melalui koordinasi teknis yang lebih intensif agar setiap potensi kendala dapat segera direspons secara cepat dan tepat.

Ia menilai meningkatnya pergerakan masyarakat selama musim mudik menuntut kesiapan semua pihak, khususnya dalam memastikan standar keselamatan transportasi berjalan optimal di seluruh titik layanan publik.

“Selalu saya tekankan bahwa ini peak-nya akan sangat tinggi menuju hari-hari terakhir menjelang Hari Raya Idulfitri dan arus balik yang akan kita perhatikan,” tegas Munafri.

Munafri juga menyoroti pentingnya penerapan standar operasional secara disiplin, termasuk pelaksanaan ramp check terhadap kendaraan angkutan penumpang.

Pemeriksaan tersebut dinilai krusial untuk memastikan seluruh armada yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

Menurutnya, kelalaian dalam menjalankan prosedur keselamatan dapat menimbulkan dampak yang luas. Karena itu, ia meminta seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi dalam penerapan protokol keselamatan transportasi.

Selain itu, Munafri juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku transportasi terkait sejumlah potensi pelanggaran yang kerap muncul saat musim mudik, seperti praktik over dimension over loading (ODOL), pengangkutan penumpang melebihi kapasitas, kendaraan yang tidak laik jalan, hingga keberadaan terminal bayangan yang beroperasi di luar pengawasan resmi.