RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menertibkan aktivitas terminal bayangan yang selama ini menjamur di sejumlah ruas jalan kota.

Melalui langkah penataan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar, kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan menjadi fokus utama penertiban karena kerap menjadi titik naik turun penumpang angkutan lintas daerah.

Selama puluhan tahun, aktivitas kendaraan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan tersebut berlangsung tanpa penataan yang jelas. Kondisi itu tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sering memicu perlambatan arus kendaraan hingga kemacetan.

Penertiban terbaru difokuskan di sekitar kawasan Mako AURI Makassar hingga wilayah Daya yang selama ini dikenal sebagai lokasi mangkal kendaraan angkutan lintas daerah.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan kawasan tersebut selama ini menjadi salah satu titik yang paling sering dikeluhkan masyarakat karena aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan di badan jalan.

“Lokasi utama yang kami tertibkan adalah terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI. Selama ini kawasan tersebut sering menjadi keluhan masyarakat karena memicu kemacetan,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).

Dalam pelaksanaan penertiban, Dishub Makassar tidak bekerja sendiri. Operasi di lapangan dilakukan dengan melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memastikan penertiban berjalan efektif.

Sebagai langkah awal, Dishub Makassar juga memasang sejumlah spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan. Spanduk tersebut dipasang di beberapa titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas terminal bayangan.

Menurut Irwan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi ketentuan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.