RAKYAT.NEWS, MAKASSARPemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengatur pola pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah dengan pendekatan yang lebih tertib dan kondusif. Warga tetap diperbolehkan mengumandangkan takbir, namun diminta tidak melakukan konvoi kendaraan di jalan raya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pelaksanaan takbiran. Masyarakat tetap diberikan ruang untuk merayakan malam kemenangan, baik di masjid maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kami mengimbau untuk takbiran di lingkungan masing-masing di tingkat kecamatan, bukan keliling di jalan raya. Ini sebagai langkah menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat,” ujar Munafri, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, malam takbiran yang diperkirakan berlangsung pada 19 atau 20 Maret 2026 tetap menjadi momentum penting bagi umat Muslim. Namun, perayaan tersebut diharapkan berlangsung lebih khidmat tanpa aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pemkot Makassar secara tegas melarang takbir keliling menggunakan kendaraan, termasuk iring-iringan yang selama ini kerap diwarnai penggunaan petasan, mercon, maupun knalpot bising. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan warga lainnya.

“Boleh takbir di wilayah masing-masing, di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun di lingkungan masjid setempat, tentu ada batasan, tanpa konvoi kendaraan di jalan umum, apalagi bunyi petasan atau mercon,” tegasnya.

Munafri menekankan bahwa esensi malam takbiran adalah memperbanyak dzikir, takbir, dan doa sebagai bentuk rasa syukur setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Karena itu, masyarakat diimbau merayakan dengan cara yang lebih sederhana namun penuh makna.

Selain itu, peningkatan volume kendaraan di Kota Makassar juga menjadi pertimbangan utama kebijakan ini. Pemerintah menilai konvoi kendaraan berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Untuk memastikan imbauan ini berjalan efektif, Pemkot Makassar melibatkan camat, lurah, RT/RW, serta tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Koordinasi juga dibuka bagi warga yang ingin menggelar kegiatan takbiran agar tetap sejalan dengan aturan yang berlaku.

YouTube player