MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah kembali menggelar fungsi legislasi sebagai wakil rakyat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah(Perda), Kamis(31/3) di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman.

Baca juga : Jelang Reses, Para Legislator Bone Diharap Peka dengan Aspirasi Rakyat.

Sosialisasi Perda angkatan ke 5 kali ini, Muchlis Misbah mengangkat Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Melibatkan konstituen dari daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat .

Dalam sambutannya, Muchlis Misbah menjelaskan, Perda Bantuan Hukum merupakan produk legislasi yang dihadirkan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Guna menjamin perlindungan hukum warga Makassar yang terkendala biaya untuk mendapatkan keadilan hukum.

“Pentingnya perda ini untuk terus disosialisasikan ke masyarakat, agar masyarakat lebih paham tentang adanya bantuan hukum dari pemerintah kota kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan keadilan saat menghadapi permasalahan hukum,” terang Anggota Komisi C Bidang Pembangunan itu.

Ia berharap peserta yang hadir dalam kegiatan penyebarluasan prodak hukum tersebut juga bisa mensosialisasikannya kepada tetangga dan keluarga sekitar.

“Harapannya, semoga peserta yang hadir saat kembali kerumah untuk terus mensosialisasikan,” katanya .

Hadir dalam kegiatan tersebut seorang praktisi hukum, Machbub sebagai narasumber. Dalam ulasannya ia mengatakan, terdapat problem yuridis dalam penerapan Perda Bantuan Hukum kepada warga kurang mampu tersebut. Yakni kategori masyarakat yang dianggap tidak mampu seperti apa.

“Tidak mampu itu kategorinya seperti apa, ini yang menjadi kendala yuridis. Lalu bagaimana kalau ada persoalan sengketa tanah yang lawannya ternyata pemerintah kota. Apakah yang bersangkutan masih berhak mendapatkan bantuan hukum,” katanya.**