MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) meningkatkan pelayanan persampahannya. Apalagi, pemerintah kota melakukan retribusi untuk layanan ini.

Baca Juga : BUMN Diharapkan Dorong Pengembangan Panas Bumi di Indonesia 

Hal itu disampaikannya saat bertemu konstituen dari Daerah Pemilihan (dapil) III meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Jumat (3/6/2022).

“Masyarakat membayar retribusi sehingga kita minta pelayanan juga harus maksimal. Jangan sampai pelayanan tersendat,” tukasnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar itu menyatakan, bahwa tujuan retribusi ini adalah untuk pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke tempat pembuangan sementara.

Kemudian, dari pembuangan sementara ke lokasi tempat pembuangan akhir dan terakhir penyediaan pembuangan atau pemusnahan akhir sampah.

“Sementara subjeknya, orang atau badan yang memperoleh atau menikmati pelayanan persampahan,” paparnya.

Sementara itu, narasumber Kegiatan, Muh Reza mengatakan, retribusi merupakan pembayaran atas jasa yang diberikan masyarakat. Semua biaya yang dibayarkan ke pemerintah kota akan masuk ke kas negara. Ini merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).

“Jadi retribusi ini karena ada layanan. Salah satunya, pelayanan persampahan atau kebersihan. Ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2011,” paparnya.

Menurutnya, saat ini layanan persampahan menggunakan kendaraan roda tiga dan roda empat. Khusus angkutan sampah roda dua melayani masyarakat di lorong. Sementara itu, mobil mengambil sampah di jalan raya.

“Pelayanan sampah di Pemkot Makassar ada Mobil Tangkasaki. Ada tarif ditarik melalui retribusi ini,” jelasnya.

Baca Juga : 457 Pejabat Pemkot Resmi Dilantik, Danny: Jangan Sia-siakan Jabatan