MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Aston, Minggu (19/6/2022).

Kata dia, permasalahan gender menjadi penting. Sehingga, hal itu menjadi latarbelakang Politisi Demokrat ini mengambil dan berharap di sebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat.

“Perda ini merupakan perda yang diinisiasi oleh DPRD. Dengan hadirnya perda PUG ini, Dapat Memberikan jaminan akan legitimasi kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki dalam aspek pembangunan, Politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan lain sebagainya,” jelas Fatma Wahyuddin.

Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Arifin Dg Kulle Sosialisasikan Perda Kepemudaan

“Salah satu tujuan dari Perda ini yakni memberikan Acuan Bagi semua pihak baik pemerintah kota, maupun pihak swasta, organisasi masyarakat, media massa dan perguruan tinggi dalam menyusun strategi pengintegrasian gender. Serta dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab perempuan dan Laki-laki,“ sambung Ketua Fraksi Demokrat Makassar.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Aerin Nizar menjelaskan, persoalan gender tak selamanya membahas perempuan. Tetapi, gender mengenai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, khususnya dalam pembangunan.

“Hakikat Pembangunan Nasional yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Selain itu, pembangunan bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM),” paparnya.

Aerin–sapaan akrabnya menilai, masih banyak masyarakat yang tak mengetahui istilah gender. Biasanya, orang membahas gender terkait jenis kelamin sehingga perlu sosialisasi yang masif agar warga paham istilah gender.

“Jenis kelamin dan gender itu berbeda. Kalau jenis kelamin itu kodrat sementara gender lahir dari karakteristik sosial seseorang. Dari situlah mulai membedakan peran antara perempuan dan laki-laki,” jelasnya.