MAKASSAR – Selama 20 hari menggelar Operasi Antik dari tanggal 9 juni hingga 29 Juni 2022, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar amankan 28 orang tersangka.

 

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto SIK, M.H , menyebutkan dari 28 orang pelaku tersebut, pihak Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menyita sebanyak 4,1548 gram dan 11.035 butir THD.

 

Kapolres, AKBP Yudi Frianto menjelaskan bahwa dari 22 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 20 non TO dan 2 TO yang diantaranya ada 8 pengedar dan 20 pemakai.

“Dari 22 laporan Polisi yang kami ungkap, 20 merupakan non TO dan 2 kasus adalah TO, diantaranya  ada 8 tersangka pengedar dan 20 pemakai. Dengan rincian 4 tersangka Perempuan dan 24 laki – laki,” ungkapnya.

 

modus operasinya pelaku rata-rata melakukan penjualan/pengedaran narkotika secara pembelian secara terputus antara bandar. Untuk itu diharapkan pada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar agar ditindaklanjuti. Tujuan Operasi Antik 2020 yakni menyalamatkan generasi penerus Bangsa Indonesia dari Narkoba.

 

Dalam kasus narkoba, penyidik menjerat para bandar atau kurir pasal yang dikenakan yakni 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 Milyar. Selain itu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun.

 

Tidak hanya itu, Kasat Narkoba, AKP Haryanto mengatakan untuk pengungkapan kasus narkotika, Polres Pelabuhan Makassar peringkat pertama. Kemudian Polres Pinrang, Gowa dan Polrestabes Makassar. Untuk itu ia mengajak untuk perangi Narkoba.