“Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu dan pendampingan pada proses peradilan,” ungkap Liberti.

Lebih lanjut, Liberti mengatakan bahwa melalui penandatanganan adendum ini, diharapkan dapat meningkatkan dan lebih mengoptimalkan peran dan kinerja Lembaga Bantuan Hukum.

Kakanwil Liberti meminta jajaran LBH se-Sulsel dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mendukung Tata Nilai Organisasi Kemenkumham yakni Profesional, Akuntabel, Singergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).

“Melalui adendum ini juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan anggaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dan diharapkan pada Bulan September nanti, penyerapan anggaran untuk OBH telah mencapai 100 Persen sesuai dengan Target Kinerja masing-masing,” kata Liberti.

Baca Juga : YLBHM dan Ahli waris Suman Bin Bidu Gelar Aksi Sosial

Nonton Juga