RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Tiga mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menjadi tersangka perusakan mobil saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berakhir ricuh beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka saat ini ditahan penyidik.

Baca Juga : Pekan Ketiga Ramadan, Ribuan Warga Antusias Hadiri GMSSB Pemkot Makassar

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol membenarkan informasi tersebut.

“Iya (3 mahasiswa) jadi tersangka,” ujarnya, Selasa (11/4/2023), dilansir detikSulsel.

Ridwan belum merinci identitas ketiga mahasiswa yang jadi tersangka tersebut. Namun, kata dia, ketiganya melempar dan merusak mobil tersebut.

“Dia melempari ke tengah jalan yang ada mobilnya. Ada dua mobil. Iya (termasuk mobil polisi),” sambung Ridwan.

Dia mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. dikatakan telah merusak kendaraan secara bersama-sama.

“(Dijerat) Pasal 170. Dia merusak, perusakan mobil, bersama-sama dia,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto mengungkapkan bahwa ketiga mahasiswa yang diamankan berasal dari berbagai kampus di Makassar saat demo berakhir ricuh di Makassar pada Kamis (6/4/2023) lalu.

“Ada tiga (diamankan). Ada dari UMI (Universitas Muslim Indonesia) ada dari UNM (Universitas Negeri Makassar),” ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Diketahui, dua mobil yang rusak saat demo ricuh masing-masing berwarna putih dan merah. Kaca mobil tersebut pecah diduga kena lemparan batu.

Salah satu mobil berwarna putih merupakan milik wanita berinisial N. Kendaraan tersebut awalnya diparkir di Jalan Pendidikan hingga terkena lemparan batu saat demo berujung ricuh.

Baca Juga : Event Pesona Ramadan, J-Pro Hadirkan Puluhan Tahfidz dari Tiga Kota