RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar melalui komisi Hukum, Ham dan Perundang-undangan menggelar workshop hukum dengan tema “Penguatan Kesadaran Hukum Keluarga Merupakan Manifestasi Pengejawantahan Ajaran Islam” kegiatan berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar, Sabtu, 27 Mei 2023.

Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, Prof. H. Marillang menegaskan, hukum keluarga adalah hukum yang mengatur bagaimana menata kesadaran dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban setiap anggota keluarga.

Kesadaran hukum kata Prof Marillang, antara kewajiban dan hak bahwa, tingkat kesadaran hukum harus dimulai dari pemahaman terhadap hukum, sehingga akan muncul ketaatan dan kepatuhan.

Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, Syekh AG. KH. Baharuddin, mengatakan workshop hukum ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada peserta agar mengetahui hukum yang berlaku di dalam keluarga.

“Jadi memang kita masyarakat kita masih perlu bimbingan terhadap hukum karena masyarakat banyak belum sadar tentang hukum, maka dari itu kita adakan, MUI sebagai pelayan masyarakat dalam berbagai hal perlu menyampaikan ini,” ungkapnya.

Kehadiran peserta ini utamanya dari perwakilan Majelis Taklim dan Ketua RT/RW, diharapkan bisa menyampaikan kembali kepada masyarakat Bhawa dalam rumah tangga ada hukum yang harus dipatuhi.

“Jadi mereka yang diundang ini diharapkan bisa menyampaikan kembali ke masyarakat tentang apa hukum-hukum yang mesti diketahui dan mesti dijalankan serta dipatuhi, karena tanpa mematuhi hukum maka akan kacau,” tuturnya.

KH. Baharuddin menambahkan pengetahuan akan hukum dalam rumah tangga sangatlah penting agar masyarakat sadar bahwa setiap pelanggaran seperti kekerasan pasti ada sanksinya.

“Ini banyak masalah hukum, termasuk hukum kelaurga terkadang banyak permasalahan, antar orangtua dengan anak, suami dengan istri, tetangga, oleh karena itu setiap pelanggaran kita harus sadar sanksi hukumnya ini yang perlu,” terangnya.