MUI sangat merespon terhadap permasalahan hukum kelaurga ini, karena masih banyaknya kasus KDRT yang kerap terjadi.

“Terkadang orang masih seenaknya saja melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sangat penting sekali saya kira ini MUI sangat merespon,” ujarnya.

Sementara hukum pidana menurut Kasubnit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Reskrim Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman menyampaikan, hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya.

“Walaupun belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi apabila sudah ada sangkaan telah terjadi suatu tindak pidana dan sekitar 9 ribu aduan tidak kejahatan setiap tahunnya,” jelasnya.

Dari laporan tersebut masih banyak yang belum terselesaikan, sudah ada yang selesai, kemudian ada yang sementara ditangani. Setiap hari pasti ada laporan, melirik fenomena tersebut, Iptu Syahudin menilai bahwa masih banyaknya orang yang belum paham akan sanksi yang diterima jika melakukan tindak kejahatan.

“Ini sangat mencengangkan, karena begitu banyak perilaku kejahatan di kota Makassar dan ini perlu penanganan yang serius, bukan hanya kepolisian namun semua pihak termasuk MUI ikut berperan bagaimana mengubah mindset masyarakat terkait perilaku kejahatan ini,” paparnya.

Ditempat yang sama Kabag Hukum Pemkot Makassar, Dr. Daniati membuka kegiatan workshop, dalam sambutannya ia mengatakan, supremasi hukum hanya akan berarti bila ada penegakan hukum dan penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif yang mengedepankan prinsip persamaan dihadapan hukum yang dilandasi nilai dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Workshop ini dikuti 100 peserta terdiri dari majelis taklim, ketua RT dan ORW serta mahasiswa.