RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suharmika Hasir, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Senin (20/6/2022).

Sosialisasi peraturan daerah (sosper) ini menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya masing-masing. Mereka adalah Syarif Panji, pemerhati hukum dan Siti Sufaidah Nur, pemerhati anak.

Legislator Partai Golkar ini mengatakan Perda Perlindungan Anak ini sejalan dengan program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, yakni Jagai Anakta, yang saat ini juga digalakkan. Dia pun berharap agar masyarakat memahami aturan ini serta mendukung program terkait anak yang dijalankan pemerintah.

“Jadi terkoneksiki ini program kerjanya Pak Wali (Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto) dengan Perda Perlindungan Anak. Karenanya haruski jagai anakta. Tindak kekerasan anak sangat tinggi dan tidak dipungkiri itu semua juga salah satu penyebabnya dari lingkungan,” katanya.

Dia menyampaikan bahwa mengasuh anak dimulai dari dalam keluarga. Sebaik apa pun program pemerintah, kata dia, tidak akan maksimal tanpa dukungan dari orang tua anak.

“Makanya kita sebagai orang haruski mulai dari dalam rumahta dulu sendiri. Tidak bermaksud menggurui, inimi gunata semua ada di sini untuk sama-sama belajar bagaimana pola asuh anak dan tentang hukum-hukum yang mengatur tentang perlindungan anak,” tuturnya.

Pemerhati hukum, Syarif Panji, mengatakan bahwa sekaitan Perda Nomor 5 Tahun 2018, tindak pidana terkait perlindungan anak terdapat dalam Pasal 77 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Wajib hukumnya pemerintah dan orang tua itu sendiri untuk melindungi hak-hak anak. Paling tidak dengan adanya kita semua di sini bisa mengedukasi tetangga sekitarta untuk lebih memperhatikan tentang adanya Perda Pelindungan Anak,” ucapnya.

Sementara, Siti Sufaidah Nur selaku pemerhati anak menyampaikan bagaimana agar gadget atau gawai bisa memberikan dampak positif kepada anak. Orang tua, kata dia, harus bisa memberikan edukasi kepada anak-anak sesuai perkembangan zaman.

“Tapi, jangan juga baru dua tahun sudah kita kasih nontonmi YouTube. Haruski kasih sesuai usia anakta dengan tontonannya,” terangnya.