“Syukur sekali teman-teman ini punya mabes kolaborasi. Kita mau bikin kedai kopi juga jasi ajang berbagi ilmu dan pengalaman ke adik-adik mahasiswa,” ujar jurnalis foto freelance TEMPO ini.

Dia menyebut bagi komunitas foto jurnalis, inilah kali pertama organisasi ini memiliki sekretariat representatif.
Sekadar diketahui, setahun terakhir, sejumlah kelompok jurnalis, aktis, tengah berjuang menolak setidaknya 16 pasal di RU-KUHP.

KUHP sekarang diberlakukan adalah KUHP produk hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.

Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.
Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut presiden sudah meminta mempercepat proses pengesahan RUU ini menjadi undang-undang.

Mahfud menerangkan, proses pembahasan RUU KUHP berlangsung lama karena perlu mengagregasikan berbagai kepentingan dan pendapat. “Saatnya kita akhiri perdebatan 59 tahun soal KUHP ini,” ujarnya.

Dia mengakui, pekerjaan ini tidak mudah dalam masyarakat majemuk, seperti Indonesia. Pemerintah terus menosialisasi serta menampung aspirasi publik berkaitan dengan RUU KUHP. Kini kemenkum HAM mulai diseminasu RUU ini ke sejumlah elemen masyarakat.
D

alam catatan Tribun, masalah di RUKHP 2022 memiliki potensi ancaman di RUU KUHP 2022/2023

Dalam Kajian Dewan Pers setidaknya ada 19 Pasal dengan 9 klaster ancaman.
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
2. Pasal 218, 219 dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;
3. Pasal 240, 241, 246 dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet;
4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitaan Bohong.
5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
6. Pasal 302, 303 dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik;
9. Pasal 437 dan 443 tentang Pindana Pencemaran.