Sementara dalam pandangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 14 pasal; 7 kluster

1. Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 ayat 1 & 2, Pasal 220, 240, 241).
2. Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara (Pasal 353 ayat 1,2,3, Pasal 354);
3. Tindak Pidana Penghinaan (Pasal 439 ayat 1 & 2);
4. Penodaan agama (Pasal 304); Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika (Pasal 336).
5. Penyiaran Berita Bohong (Pasal 262 ayat 1 & 2, Pasal 263, Pasal 512);
6. Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan (Pasal 281);
7. Pencemaran Orang Mati (Pasal 445 ayat 1 s/d 4).

30 Juli 2021 – DPR menyetujui 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam rapat paripurn. Dua diantara Rancangan Undang-Undang adalah RUU KUHP dan RUU ITE.

RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang gagal disahkan pada penghujung masa kerja DPR periode 2014 – 2019 setelah mendapatkan protes dari masyarakat sipil dan mahasiswa pada September 2019.
Pemerintah bersama Komisi III DPR kembali membahas RUU KUHP pada 25 Mei 2022.

RUU KUHP sendiri masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020 – 2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, yang rencananya akan diselesaikan pada masa sidang ke-V DPR RI tahun 2022.

4 Juli 2022 draf final RUU KUHP telah diselesaikan, 6 Juli 2022 Pemerintah menyerahkan draf RUU KUHP kepada DPR melalui rapat kerja bersama Komisi III DPR yang lantas menyepakati pembahasan draf RUU KUHP akan dilakukan secara tertutup.

EFEK JANGKA PANJANG
Pasal-pasal bermasalah di RKUHP ini dapat menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers, yang sudah dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Baca Juga : AJI Indonesia Desak Pencabutan 19 Pasal RKUHP