RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda (Sosper) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Royal Bay Makassar, pada Minggu (9/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Andi Pahlevi menyampaikan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan mempunyai pengaruh besar terhadap proses pembangunan suatu daerah. Termasuk dalam pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan tupoksinya sebagai tanggung jawab sosial perusahaan di lingkungan sekitarnya.

Pahlevi menjelaskan dana CSR seyogyanya memang harus dinikmati oleh masyarakat di sekitar perusahaan tempat bernaung dalam menjalankan usaha dan bisnisnya.

“Kalau kita lihat di Kota Makassar banyak perusahaan yang sudah melaksanakan CSR-nya, namun banyak juga perusahaan yang belum melakukan,” ujarnya.

Seperti apa dana CSR itu? Kata Pahlevi, adanya perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung melakukan kontribusi terhadap masyarakat dalam penyaluran dana CSR.

Sedangkan pemerintah dan perusahaan bersangkutan, menurut Legislator Partai Gerindra ini, harus secara transparan dalam menyampaikan dana CSR yang selama ini sudah terdata.

“Cuma sekarang pemerintah kota juga belum transparan menyampaikan ke kita bahwa perusahaan A, B dan C sudah mengeluarkan CSR-nya atau tidak,” bebernya.

Sementara itu, Akademisi STIE Indonesia Makassar, Andi Sugeng Mappanyompa memaparkan dana CSR ini ada empat kualifikasi yang wajib TSLP seperti perusahaan swasta lokal, swasta nasional, perusahaan asing dan BUMN/BUMD.

“Kemudian yang dibiayai CSR juga ada tiga item, UMKM dan koperasi, bina lingkungan dan pemberdayaan serta program langsung dari warga,” ungkapnya.

Menurut Sugeng, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa dalam mengusulka dana CSR ke perusahaan bersangkutan, sesuai dengan proporsional. Ada peruntukan agenda besar dan kecil.