RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel), Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) bagi-bagi uang hingga Rp 100 juta di Pantai Losari saat masa kampanye Pemilu 2024 berbuntut panjang. Kini, Sadap ditetapkan sebagai tersangka politik uang oleh Polrestabes Makassar, Minggu (10/3/2024).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sunjana mengatakan Sadap ditetapkan tersangka usai menerima berkas penyidikan dari Sentra Gakkumdu Makassar, pada Kamis (7/3) lalu.

“Sudah (ditetapkan tersangka). Hari Kamis kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” katanya kepada, dikutip dari detiksulsel.

Dia menuturkan kini penyidik kepolisian tengah melengkapi berkas perkara milik Sadap. Berkas ini dilengkapi sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

“Kita nanti ini, tahap I ke Kejaksaaan. Berkasnya dikasih ke kejaksaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Aksi bagi-bagi uang oleh Sadap itu dilakukan di Pantai Losari Makassar pada Sabtu (3/2) malam. Kala itu, Sadap berdalil hanya bersedekah.

“Yang menilai bahwa itu pelanggaran kan belum tentu tahu, cuma kulitnya saja. Itu saya bersedekah dan itu selalu saya lakukan,” ujarnya.

Dia juga mengaku uang yang dibagikan pada saat itu mencapai Rp 100 juta. Dan dia juga berkeliling di beberapa lokasi.

“Kan saya keliling, cari orang-orang yang betul-betul membutuhkan, bukan satu titik saja, ada beberapa titik saya datangi. Iya, ada (Rp 100 juta),” sebutnya.

Dia menilai tindakannya saat itu hanya bagian dari sedekah. Bukan bagian dari money politic atau kampanye.

“Kalau ini uang yang saya kasih ke kamu adalah bagian dari sedekah, bukan karena saya caleg. Saya sampaikan jangan pilih saya kalau kau anggap ini money politic, kalian harus bersumpah karena tidak seperti itu,” paparnya.