BPD PHRI Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2024-2029, Ini Syaratnya!
27 Maret 2024 17:41 WIB
“Target peserta hotel dan restoran, kami akan sediakan sebanyak 18 booth kuliner festival ini,” katanya.
Berikut ini syarat menjadi calon ketua umum BPD PHRI Sulsel berdasarkan AD/ART BAB VIII tentang pembentukan pengurusan pasal 27.
- Warga negara Indonesia, pria/wanita (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk).
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah).
- Diutamakan berdomisili dalam wilayah kedudukan BPD PHRI Sulawesi Selatan (dibuktikan dengan surat keterangan domisili).
- Pemilik badan usaha Akomodasi/Hotel atau jasa makanan minuman / restoran (dibuktikan dengan bukti surat izin usaha).
- Jika tidak ada pemilik badan usaha yang bersedia yang sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, maka dapat diberikan kepada orang yang mendapat mandat dari pemilik badan usaha Akomodasi/Hotel atau Jasa makanan dan minuman/restoran atas persetujuan (untuk calon ketua BPD PHRI harus mendapat persetujuan dari ketua umum BPP PHRI).
- Pemilik badan usaha Akomodasi/Hotel atau Jasa makanan dan minuman/restoran yang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf d telah memiliki Sertifikat Tanda Anggota Penuh yang dikeluarkan oleh BPP PHRI (dibuktikan dengan STA yang masih berlaku).
- Pernah menjabat sebagai anggota BPP PHRI/Pengurus BPD PHRI/Ketua BPC PHRI, kecuali mendapat persetujuan dari Ketua Umum BPP PHRI.
- Bersedia dan berdedikasi tinggi serta mempunyai waktu bagi waktu dan organisasi PHRI (bersedia menandatangani fakta integritas).
- Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi PHRI (bersedia menandatangani surat pernyataan).