RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Basri Modding meminta kepada pihak Yayasan Wakaf UMI agar segera meminta maaf dan memulihkan nama baiknya, dimana sebelumnya dia dilaporkan atas dugaan penggelapan dana proyek kampus senilai Rp 28 miliar terhadap dirinya.

Kuasa Hukum Basri, Muhammad Nur mengatakan pihaknya meminta Yayasan UMI untuk menyampaikan permohonan maaf atas tuduhan yang dilakukan kepada kliennya.

“Kalau harapannya beliau (Prof Basri) adanya permohonan maaf dari pihak UMI dan pulihkan nama baiknya. Itu saja,” katanya, Rabu (17/4/2024), dikutip dari detiksulsel.

Dia mengatakan Basri tidak melaporkan balik usai laporan yang dituduhkan kepadanya. Basri menyebut dirinya sudah ikhlas atas apa yang terjadi. Dimana, dia telah mengabdi dikampus tersebut selama 36 tahun.

“Kalau Pak Prof sampaikan ke saya, bahwa ketika saya bertanya apakah mau dilapor balik? Prof menyampaikan, ‘saya sudah legawa, ikhlas apa yang sudah terjadi. Saya mencintai UMI dan saya tidak mau merusak UMI. Karena saya kurang lebih 36 tahun mengabdi di UMI’. Itu yang beliau sampaikan,” jelasnya.

Menurutnya, kliennya tidak mau memperkeruh suasana yang terjadi saat ini, dimana dia telah membangun kampus UMI dan jadi rektor selama 2 periode.

“Beliau menyatakan, ‘Sudah lah. Saya tidak mau memperkeruh suasana karena berdampak nanti ke UMI. Saya yang membangun UMI 2 periode menjadi rektor’. Itu yang beliau sampaikan,” tuturnya.

Pihaknya juga sudah tenang setelah laporan tuduhannya dicabut. Pihak Yayasan Wakaf UMI juga telah menyatakan tidak ada indikasi kerugian yang dialami oleh kampus selama dia jadi rektor.

“Jadi beliau tidak ini. Yang penting sudah jelas dan terang ini masalah. Bahwa mereka yang melaporkan indikasi kerugian yang dialami oleh UMI dan mereka juga yang mencabut dan menyatakan tidak ada indikasi kerugian itu,” pungkasnya.