RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Usai cabut laporan dugaan penggelapan dana proyek kampus Rp 28 miliar terhadap mantan rektor Basri Modding di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tetap menuntut Basri Modding kembalikan kerugian sekitar Rp 11 miliar.

Permintaan itu tertuang dalam gugatan yang dilayangkan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf (YW) UMI Prof Masrurah Mokhtar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan tersebut teregister dengan nomor: 112/Pdt.G/2024/PN Mks pada 21 Maret 2024.

Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI Ansar Makkuasa mengatakan alasan mencabut laporan, karena pihaknya ingin fokus ke gugatan perdata.

“Kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih 11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” katanya, Rabu (17/4/2024), dikutip dari detiksulsel.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, ada lima pihak tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan YW UMI. Selain Basri Modding, adapula nama Hanafi Ashaad, Salim Basalamah, Rosnaningsih Aras, Andi Nurwanah, termasuk dua perusahaan, yakni PT Aifal Arta Celebes dan CV Triputra Karya Tama.

“Jadi saat ini gugatan perdata kami di Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 item, yaitu proyek Taman Firdaus, pembangunan Gedung International School di kerjakan oleh PT Aifal Arta Celebes adalah perusahaan milik anak BM (Basri Modding), sementara Acces Point dikerjakan oleh CV Triputra Karya Tama,” paparnya.

Dalam petitumnya, para tergugat disebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Atas hal itu, para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 11.007.145.830.

Dia menegaskan dalam gugatannya ingin mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI, daripada pidana hukum tanpa mengembalikan kerugian tersebut.